ƛƝƓƓƖЄ ↓ ƁƖǾƓ

TANGERANG- Tiga pelaku cyber crime jaringan internasional, asal Nigeria yakni Igue to Chuku Augistin (32), Ohakguherbert (32) dan mahasiswa Universitas Paramita, Karawaci Devi Irnasari (27), tertangkap di Kompleks Villa Serpong, Blok D III No 10, Rt 59/10, Jalan Purimoro III, Jelupang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).


Penangkapan pertama ketiga pelaku cyber crime itu, langsung dipimpin Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Hermawan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, modem dan handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi jual-beli lewat internet.

Kasat Cyber Crime POlda Metro Jaya AKBP Hermawan mengatakan, pelaku sangat menguasai internet dan mempunyai jaringan yang terorganisir dengan baik. Bukan hanya di Indonesia, tetapi dibantu oleh orang asing juga tentang bagaimana menata dan mengatur strategi menarik orang agar orang terpengaruh mengikuti keinginan mereka.

"Jadi intinya mereka ini melakukan penipuan melalui internet dengan menawarkan macam-macam barang dan jasa. Mau itu handphone, laptop dan barang yang lebih besar pun mereka melayani seperti kamera. Dan orang yang sudah memberikan uang, bahkan ada yang sampai ratusan juta barangnya tidak pernah sampai," jelasnya, Selasa (15/3/2011).

Dalam melakukan transaksinya, tersangka menggunakan acoount sosial facebook dan jejaring sosial lainnya yang tersedia di internet. Kedua Warga Negara Asing (WNA) itu, datang ke Indonesia dengan menggunakan visa sebagai pengusaha. Sedang tersangka lainnya, warga Negara Indonesia (WNA) berperan sebagai penghubung yang tugasnya meyakinkan pembeli.

"Untuk menipu korban, tersangka menggunakan HP. Saya yakin jika dihubungkan dengan nomor hendphone dan normor rekening yang ada kasus ini akan terungkap. Kita masih mendalami kasus ini, karena baru pertama kali ditangkap," terangnya.

Ditambahkan, peran tersangka WNI dalam kasus cyber crime itu cukup besar. Karena keahlian berbahasa Indonesia dan bahasa Inggrisnya yang baik lah, tersangka yang mengaku masih kuliah itu meyakinkan pembelinya lewat handphone. Ketiga tersangka itu, tambah Hermawan, dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan money loundry dengan hukuman pidana lima tahun penjara.

Categories:

Leave a Reply